MEDIA ONLINE GARDA JATIM | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA Gempur Kejahatan 3C dan Premanisme ,Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku

Gempur Kejahatan 3C dan Premanisme ,Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku


SURABAYA
gardajatim .my.id - Kepolisian resort kota besar Surabaya Polda Jawa Timur bersama Polsek jajaran berhasil mengumumkan dan meriliss sebanyak 163 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam periode Januari hingga Mei 2026 yang disampaikan dalam konferensi pers di halaman depan gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya Rabu 3/6/2026 sore hari .

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie, didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy , PJU dan kasihumas dalam keterangannya,  menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut mencakup berbagai tindak kriminal, mulai dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara konsisten melaksanakan langkah-langkah preventif dan represif. Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli intensif, kegiatan cipta kondisi, serta pengawasan di titik-titik rawan kejahatan. Sementara itu, langkah penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kriminalitas jalanan dan gangster. 

Dari total 163 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 15 kasus pencurian dengan kekerasan, 97 kasus curanmor, 37 kasus premanisme, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus penganiayaan, serta 2 kasus pembunuhan. Seluruh kasus tersebut telah ditangani secara profesional oleh satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran setempat.

Polrestabes berhasil mengamankan 192 tersangka yang kini menjalani proses hukum. Para pelaku berasal dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk pelaku curanmor beserta penadahnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut turut diperlihatkan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 89 unit sepeda motor, terdiri dari 21 unit yang siap dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis dan 68 unit lainnya yang masih dalam proses identifikasi. Selain itu, diamankan pula 2 unit mobil, sejumlah kunci letter T, senjata tajam, batu, besi, serta berbagai alat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Himbauan dan ajakan polrestabes Surabaya kepada warga kota Surabaya khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas gangster maupun aksi kekerasan jalanan. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Surabaya.

( Slamet )

Lebih baru Lebih lama