TEGAL || Gardajatim.my.id - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tegal terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat kini dapat menikmati kemudahan mengurus SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling Satpas Polres Tegal hadir di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Tegal. Mobil pelayanan ini dilengkapi dengan sistem digital yang terhubung langsung ke data kepolisian, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
Kasat Lantas Polres Tegal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa program SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. “Kami ingin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik tanpa kendala jarak dan waktu. Satpas Polres Tegal berupaya hadir lebih dekat melalui mobil pelayanan keliling,” ujarnya.
Program ini disambut positif oleh warga. Banyak masyarakat yang mengaku terbantu, terutama mereka yang tinggal di daerah pedesaan atau jauh dari pusat kota. Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus antre lama di kantor utama.
Selain itu, petugas Satpas Polres Tegal juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pemohon SIM. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya memiliki SIM, tetapi juga memahami pentingnya disiplin dalam berkendara demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tegal.
Dengan sistem pelayanan modern dan petugas yang ramah, Satpas Polres Tegal berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik yang bebas pungutan liar (bebas pungli) dan profesional. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal resmi yang diumumkan melalui media sosial dan situs Polres Tegal.
Reporter : Sumiyem
